Sabtu, 04 Agustus 2018

Laporan Kunjungan Situs Sangiran




“Laporan Kunjungan Situs Sangiran”




12. Dini Nur Azizah
Kelas XI MIPA 4
SMA Negeri 1 Genteng
Tahun Ajaran 2016/2017



A. Sejarah & Perkembangan

            Sangiran adalah sebuah situs arkeologi (situs manusia purba) di Jawa, Indonesia. Menurut laporan UNESCO (1995), “Sangiran diakui oleh para ilmuwan untuk menjadi salah satu situs yang paling penting di dunia untuk mempelajari fosil manusia, disejajarkan bersama Situs Zhoukoudian (Cina), Willandra Lakes (Australia), Olduvai Gorge (Tanzania), dan Sterkfontein (Afrika Selatan), dan lebih baik dalam penemuan daripada yang lain.”
            Sangiran terletak di sebelah utara Kota Solo dan berjarak sekitar 15 km (tepatnya di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah). Gapura Situs Sangiran berada di jalur jalan raya Solo-Purwodadi dekat perbatasan antara Gemolong dan Kalioso (Kabupaten Karanganyar). Gapura ini dapat dijadikan penanda untuk menuju Situs Sangiran, Desa Krikilan. Jarak dari gapura Situs Sangiran menuju Desa Krikilan ±5 km.
            Situs Sangiran mempunyai luas sekitar 59,2 km² (SK Mendikbud 070/1997), secara administratif termasuk ke dalam 2 wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Sragen (Kecamatan Kalijambe, Kecamatan Gemolong, dan Kecamatan Plupuh) dan Kabupaten Karanganyar (Kecamatan Gondangrejo). Pada tahun 1977 Sangiran ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sebagai cagar budaya. Oleh karena hal itu, dalam sidang ke-20 Komisi Warisan Budaya Dunia di Kota Marida, Mexico tanggal 5 Desember 1996, menetapkan Sangiran sebagai salah satu “Warisan Budaya Dunia (World Heritage List)”Nomor : 593”.
            Pada awalnya, Sangiran adalah sebuah kubah yang dinamakan Kubah Sangiran. Puncak kubah ini kemudian melalui proses erosi sehingga membentuk depresi (permukaan tanah lebih rendah daripada permukaan air laut). Pada depresi itulah dapat ditemukan lapisan tanah yang mengandung informasi tentang kehidupan di masa lampau. Museum Sangiran beserta situs arkeologinya, selain menjadi objek wisata yang menarik juga merupakan arena penelitian tentang kehidupan pra aksara terpenting dan terlengkap di Asia, bahkan dunia.
            Sejarah atau riwayat penelitian di Situs Sangiran bermula dari laporan GHR. Von Koeningswald yang menemukan sejumlah alat serpih dari bahan batuan jaspis dan kalsedon di sekitar bukit Ngebung, sebelah barat laut Situs Sangiran pada tahun 1934. Penelitian di situs ini menjadi semakin menarik dan berkelanjutan ketika pada tahun 1936 ditemukan fragmen fosil rahang bawah (mandibula) manusia purba Homo Erectus yang kemudian disusul oleh temuan fosil-fosil lainnya. Setelah masa pasca Koeningswald atau pada sekitar tahun 1960-an, penelitian terhadap fosil-fosil hominid dan paleontologis di situs ini kemudian diambil alih oleh para peneliti dari Indonesia (antara lain T. Jacob dan S. Sartono) serta terus berkelanjutan sampai sekarang.
            Sebenarnya, pada tahun 1893 Eugene Dubois, penemu fosil manusia purba Trinil, sebenarnya pernah mendatangi Sangiran, namun Dubois tidak tertarik dengan Sangiran yang kering dan tandus, sehingga Dubois mengalihkan penelitiannya ke Trinil. Penelitian yang sangat spektakuler terjadi ketika Puslit Arkenas melakukan kerja sama penelitian dengan Museum National d`Histoire Naturelle (MNHN), Perancis melalui ekskavasi (penggalian) besar-besaran selama 5 tahap (tahun 1989-1993) di bukit  Ngebung yang menghasilkan sejumlah temuan secara insitu (di dalam habitat aslinya) dan pertanggalan absolut yang sangat menarik. Penelitian Situs Sangiran semakin berkembang pesat belakangan ini setelah Balar Yogya ikut berpartisipasi langsung dan melakukan program penelitian secara intensif dan terpadu. 

B. Kondisi Objek Saat Ini

            Sebelumnya, saya pribadi belum pernah menginjakkan kaki di Sangiran. Sehingga, saya hanya dapat menjelaskan kondisi Sangiran saat ini tanpa membandingkan dengan kondisi sebelumnya.
            Ketika kita memasuki gerbang masuk lokasi Sangiran, tak jauh dari sana, kita akan disambut oleh patung kepala manusia purba seperti yang tampak pada gambar 1 di atas. Di belakang patung tersebut tersedia tempat parkir yang cukup luas bagi pengunjung situs sangiran. Di sekitar tempat parkir tersebut, kita akan dikejutkan oleh patung manusia purba berjenis kelamin laki-laki yang sedang telanjang seperti yang tampak pada gambar 3 di atas. Nampak tidak etis sebenarnya, namun hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian kehidupan manusia purba zaman dahulu yang belum mengenal pakaian.
            Kemudian, di belakang patung tersebut, terdapat toliet yang cukup begitu memadai. Di samping toilet, terdapat sederet kantin penjual makanan. Menu yang ditawarkan oleh setiap kantin tersebut sama. Tak hanya menu, bahkan harganyapun sama. Sama-sama terlalu mahal menurut saya sebagai pelajar. Sehingga, saya sarankan agar tidak membeli disana. Lebih baik, membawa dari rumah atau membeli sebelumnya di supermarket.
            Di samping deretan kantin tersebut, terdapat pasar kecil, tempat penjual berbagai souvenir sangiran. Disana, cukup banyak pilihan souvenir yang dijual. Sama dengan halnya pusat souvenir tempat wisata lain, hampir semua penjual menjual barang dagangan yang sama. Oleh karena itu, kita harus pandai-pandai menawar. Itu masih area parkir situs sangiran.
            Memasuki gedung situs sangiran. Pintu masuk gedung situs sangiran terletak di sebelah pasar kecil tadi. Sebelum memasuki pintu masuk gedung tersebut, kita harus mendaki puluhan tangga. Setelah mendaki puluhan tangga, jalan menjadi rata kembali. Di sebelah kiri kita, terdapat tanah-tanah purba hasil temuan para arkeolog yang dipajang tanpa dilindungi oleh kaca dan sejenisnya. Sehingga, kita dapat menyentuhnya. Kira-kira ada 3-5 tanah pur yang dipajang disana.
            Setelah itu, kita berada di sekitar pintu masuk gedung sangiran. Pintu masuk gedung sangiran berada di sebelah kanan kita. Jika kita lurus, kita akan menemui jembatan yang berujung pada air mancur yang begitu indahnya seperti yang tampak pada gambar 4 di bawah. Sedangkan di sebelah kiri kita, terdapat toko kecil lanjutan dari pasar yang ada di luar tadi.
            Ketika kita memilih berbelok kanan, artinya memasuki gedung situs sangiran, di sebelah kiri kita terdapat jalan kecil. Jalan kecil itu akan menuntun kita menuju gedung 2 situs sangiran. Dan ketika kita melihat ke bawah, akan terdapat sungai. Namun, sebelum memasuki gedung 2 situs sangiran, terlebih dahulu kita memasuki gedung 1 situs sangiran.
            Ketika kita memasuki gedung 1 situs sangiran, maka ruangan menjadi gelap. Gedung 1 situs sangiran terbagi menjadi 2 ruangan. Ruangan pertama berisi penjelasan dan visualisasi patung-patung tentang zaman-zaman peradaban manusia. Sarana dan prasarana disana cukup memadai. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penjelasan singkat tapi menyeluruh yang terdapat pada layar touch screen di masing-masing objek. Puas melihat ruangan pertama, kita belok kiri menuju ruangan kedua.
            Sama halnya dengan ruangan pertama, di ruangan kedua juga terdapat penjelasan dan visualisasi patung-patung. Namun, berbeda dengan ruangan pertama, ruangan kedua berisi tentang kehidupan-kehidupan manusia purba seperti yang tampak pada gambar 6 di bawah. Itu masih gedung 1 sangiran.
            Memasuki gedung 2 sangiran. Jika ingin memasuki gedung 2 sangiran, kita tidak perlu keluar dari gedung 1 lewat pintu masuk tadi. Kita bisa keluar lewat pintu keluar yang berada di ruangan kedua kemudian belok kanan. Kemudian kita berjalan beberapa meter saja, dan akan nampak tulisan gedung 2 sangiran. Kita memasuki gedung tersebut. Berbeda halnya memasuki gedung 1 sangiran, ketika memasuki gedung 2 sangiran, kita harus menuruni tangga.
            Di gedung 2 sangiran ini berisi tentang kehidupan dinosaurus dan zaman-zamannya. Namun, tak selengkap yang dibahas di museum geologi. Di gedung 2 situs sangiran ini tidak dibagi menjadi beberapa ruangan. Karena, hanya berupa seperti lorong saja. Sehingga, ketika memasukinya, akan terasa sebentar karena isinya hanya beberapa.
            Kemudian, kita beralih ke gedung 3 situs sangiran. Di gedung 3 situs sangiran itu, isinya hampir sama dengan gedung 1, tetapi visualisasinya lebih besar dan lebih gamblang. Puas mngelilingi gedung 3 situs sangiran, kita keluar melalui pintu keluar gedung. Ketika keluar, mata kita harus beradaptasi dengan lingkungan. Karena, selama kita berada di dalam gedung situs sangiran, cahaya tidak begitu terang. Sedangkan ketika keluar, seakan-akan cahaya langsung mengenai mata kita. Sehingga, mata harus beradaptasi.
            Di sebelah kanan pintu keluar, terdapat tulisan yang tampak seperti gambar 2 di atas. Biasanya, tempat itu kerap kali dijadikan objek foto. Tak jauh dari sana, terdapat tempat-tempat duduk dan air mancur. Disana, banyak orang yang berleha-leha sambil makan. Kemudian, jika kita ingin keluar, kita tinggal lurus saja mengikuti arah jalan. Kita lurus, kemudian berujung pada jalan di sebelah kanan pintu masuk gedung 1 situs sangiran.
            Kemudian, jika kita ingin keluar, kita bisa keluar tanpa melewati tangga masuk tadi. Kita tinggal masuk pasar kecil yang ada di depan pintu masuk gedung 1 situ sangiran. Kemudian berjalan beberapa meter, kita akan menemui tangga turun di sebelah kanan kita. Kita tinggal menuruni tangga tadi, akhirnya kita sudah berada di area parkir situs sangiran. Di sekitar tangga tersebut, dari arah luar terdapat pohon beringin.
Di bawah pohon beringin terdapat tulisan sangiran seperti yang tampak pada gambar 5 di bawah ini. Sejauh ini, ketika mengelilingi sangiran, saya cukup puas. Sarana dan prasarana yang cukup memadai. Temuan-temuan para arkeolog juga begitu dijaga. Namun sayang, saya tidak begitu menikmati keindahan isi situs sangiran karena waktu yang mengejar. Namun, cukup menambah wawasan dan pengetahuan saya.



C. Peran Siswa Sebagai Generasi Muda

1. Saran Kepada Pengelola & Pemerintah 
            Sangiran adalah salah satu kebanggan Indonesia. Bagaimana tidak? Berkat sangiran, Indonesia lebih dikenal dunia internasional karena sangiran dicetuskan oleh UNESCO sebagai salah satu warisan dunia yang terlengkap di Asia, bahkan di dunia. Oleh karena itu, sudah selayaknya pemerintah Indonesia menjaga dan melindungi sangiran. Dengan cara mendayagunakan kekuasaan untuk menjaga kelestarian sangiran. Tidak hanya menjaga kelestariannya saja, sebisa mungkin pemerintah dan masyarakat berusaha melakukan inovasi atau bahkan penemuan kembali, agar keberadaan situs sangiran tidak dilupakan begitu saja akibat masyarakat nasional bahkan internasional bosan dengan isi situs sangiran yang itu-itu saja. Sejauh ini, ketika saya berkunjung ke situs sangiran, saya cukup puas dengan sarana dan prasarana yang ada. Sehingga, saya kira pemerintah melalui pengelola hanya perlu menjaga dan berusaha melakukan inovasi agar situs sangiran tidak dilupakan begitu saja. 
2. Peran Sebagai Generasi Muda
            Peran kita sebagai generasi muda yang diberi tanggungjawab untuk mengelola Indonesia ke depannya cukup berat. Salah satunya yaitu melestarikan situs sangiran. Situs sangiran merupakan salah satu kebanggaan Indonesia. Sehingga, kita perlu menjaga dan melestarikannya. Tidak cukup hanya itu, sebisa mungkin kita juga berusaha melakukan penemuan yang dapat menambah isi pembelajaran di dalam situs sangiran sehingga situs sangiran tidak dilupakan begitu saja. Tidak dapat menjadi alasan jika jarak kita jauh dengan situs sangiran sehingga menjadikan kita tidak mau menjaga dan melestarikan situs sangiran. Jika memang jarak yang cukup jauh, kita disini hanya perlu untuk terus belajar. Apa selalu belajar sejarah, arkeologi, geografi, dan kawan-kawannya untuk menjaga dan melindungi situs sangiran, sedangkan passion kita tidak ke arah sana? Tidak hanya belajar mata pelajaran itu saja yang bisa kita lakukan untuk melestarikan situs sangiran. Kita hanya perlu untuk selalu belajar sehingga kita kelak bisa menjadi orang sukses, yang dapat dianggap keberadaannya di negara ini. Sehingga, kita bisa mempunyai peran dan kekuasaan. Nah, peran dan kekuasaan tersebut dapat menjadi salah satunya cara untuk menjaga dan melindungi situs sangiran. Oleh karena itu, kita harus selalu belajar dengan tekun, demi terciptanya kelestarian situs-situs bersejarah di Indonesia agar tidak sampai diambil bangsa lain.

DAFTAR PUSTAKA

Diakses pada hari Minggu, 26 Maret 2017 pukul 11.23 WIB
Diakses pada hari Minggu, 26 Maret 2017 pukul 11.25 WIB
Diakses pada hari Minggu, 26 Maret 2017 pukul 14.25 WIB
Diakses pada hari Kami, 31 Maret 2017 pukul 08.03 WIB
Diakses pada hari Kamis, 31 Maret 2017 pukul 08.03 WIB

Tugas Makalah PKN Bab NKRI Kelas X SMAN 1 Genteng 2016/2017




          Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga dikenal dengan nama “Nusantara” yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Letak wilayah NKRI berada di antara :
Ø 2 benua, yaitu Benua Asia & Benua Australia
Ø 2 samudra, yaitu Samudra Hindia & Samudra Pasifik

Indonesia terletak di benua Asia, tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di :
ü 6º Lintang Utara (LU)-11º Lintang Selatan (LS)
ü 95º Bujur Timur (BT)-141º Bujur Timur (BT)

Karna letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulauyang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa diantaranya, yaitu 6000 pulau tidak berpenghuni. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m² di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa. Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa. Pulau-pulau besar, yaitu :
v Jawa dengan luas 132.107 km²
v Sumatera dengan luas 473.606 km²
v Kalimantan dengan luas 539.460 km²
v Sulawesi dengan luas 189.216 km2
v Papua dengan luas 421.981 km²

Pulau-pulau kecil, antara lain : Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Belitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, dan Pulau Halmahera. Perkembangan jumlah provinsi Indonesia dan tahun ke tahun terus bertambah.

Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Perkembangan jumlah provinsi Indonesia dari tahun ke tahun terus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.


a.     Untuk mengetahui pengertian NKRI
b.     Untuk mengetahui sejarah NKRI
c.      Untuk mengetahui pemerintahan daerah dalam NKRI
d.     Untuk mengetahui bagaimana menjaga keutuhan NKRI


a.     Apa pengertian NKRI ? 
b.     Bagaimana sejarah NKRI
c.      Bagaimana pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) ?
d.     Bagaimana manjaga keutuhan NKRI ?





























BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2)      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.










B. Sejarah NKRI

Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.

           Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).

            Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

C. Pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Di samping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhineka Tunggal Ika.

           Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberapa daerah, baik besar maupun kecil.

           Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.

                  Keberadaan pemerintah local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.

                  Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.

                  Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakan berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat di daerah-daerah.

                  Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”

             Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
             Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan. Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.

                  Keberadaan dan hubungan pengaruh yang kuat anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah seperti :
a)    Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari :
    1. Hasil pajak daerah
    2. Hasil retribusi daerah
    3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
    4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b)    Dana perimbangan
c)   Lain-lain pendapatan daerah yang sah

            Namun tidak semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

D. Menjaga Keutuhan NKRI

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.

          Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.

Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.

1. Ancaman Dari Dalam Negeri

a)      Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.


b)     Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c)       Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d)      Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1)       Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya.
2)       Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3)      Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4)       Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5)      Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6)      Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilarang, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.

























BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan  otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat.


B. Saran
           Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
      Sebagaia penerus bangsa hendaknya kita lebih  menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita lakukan  untuk menunjukkan hal tersebut misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI










DAFTAR PUSTAKA




Laporan Kunjungan Situs Sangiran

“Laporan Kunjungan Situs Sangiran” 12. Dini Nur Azizah Kelas XI MIPA 4 SMA Negeri 1 Genteng Tahun Ajaran 2016/2017 ...