Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), juga dikenal dengan nama “Nusantara” yang artinya negara
kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke. Letak wilayah NKRI berada di antara :
Ø
2 benua, yaitu Benua Asia & Benua Australia
Ø
2 samudra, yaitu Samudra Hindia & Samudra
Pasifik
Indonesia terletak di benua Asia, tepatnya di Asia
Tenggara. Wilayah Indonesia berada di :
ü
6º Lintang Utara (LU)-11º Lintang Selatan (LS)
ü
95º Bujur Timur (BT)-141º Bujur Timur (BT)
Karna
letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim
tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulauyang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau
besar dan kecil. Beberapa diantaranya, yaitu 6000 pulau tidak berpenghuni. Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m² di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km².
Pulau dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa. Setengah dari
jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa. Pulau-pulau besar, yaitu :
v Jawa dengan luas 132.107 km²
v
Sumatera
dengan luas 473.606 km²
v
Kalimantan
dengan luas 539.460 km²
v
Sulawesi
dengan luas 189.216 km2
v Papua dengan luas 421.981 km²
Pulau-pulau
kecil, antara lain : Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Belitung, Pulau
Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, dan Pulau
Halmahera. Perkembangan jumlah provinsi Indonesia dan tahun ke tahun
terus bertambah.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang
telah terbentuk 33 provinsi. Perkembangan jumlah provinsi Indonesia dari tahun
ke tahun terus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8
provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan
jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada
masyarakat.
a. Untuk mengetahui pengertian NKRI
b.
Untuk
mengetahui sejarah NKRI
c.
Untuk
mengetahui pemerintahan daerah dalam NKRI
d. Untuk mengetahui bagaimana menjaga
keutuhan NKRI
a. Apa pengertian NKRI ?
b.
Bagaimana
sejarah NKRI
c.
Bagaimana
pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) ?
d. Bagaimana manjaga keutuhan NKRI ?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD
1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar
bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat
Pasal 18 UUD
45 menyebutkan :
1)
Negara Kesatuan
Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang
2)
Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
4)
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6)
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)
Susunan dan
tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
B. Sejarah
NKRI
Berdasarkan
perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa
(Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya
struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi
dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang
diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang
didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini
menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak
mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang
di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan
Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang
pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang
ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah
Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi
kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia.
Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu
mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan
di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan
pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya
adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina,
India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit
putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908,
Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis
dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin
tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar
Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal,
pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara
telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan
perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa
Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres
Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari
berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat
dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada
tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada
pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2
bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat
rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks
Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya,
tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara
Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945
sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
C.
Pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara
Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri
dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh
ratusan juta penduduk. Di samping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya
dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan
kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhineka Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberapa daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan pemerintah local
yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus
menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah
tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut
dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi
pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah
tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan
kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan
keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang
bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi
terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan
daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang
essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang
mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah
otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakan berbagai
kepentingan daerah pusat yang terdapat di daerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO.
XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan
kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan
merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya
tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan. Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Keberadaan dan hubungan
pengaruh yang kuat anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan
pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir
semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari
pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada
Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah
seperti :
a)
Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari
:
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b)
Dana perimbangan
c)
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Namun tidak semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
D. Menjaga
Keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai
lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang
berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan
terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati
oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan
negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu
meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu
dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar
negeri dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a) Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b) Pemaksaan
Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c) Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d) Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin
Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa
ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan itu seharusnya dapat
menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau
ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut
beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1) Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya.
2) Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap
warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan
bangsa.
3) Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
4) Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu
kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta
memiliki, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan
dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5) Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara
meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan
nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan
itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku
di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6) Mentaati
peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan
aman. Jika peraturan saling dilarang, akan terjadi kekacauan yang dapat
menimbulkan perpecahan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
NKRI
adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
berdasarkan otonomi daerah
seluas-luasnya di luar urusan pusat.
B. Saran
Negara ada untuk membantu manusia
mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa
manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa kepentingan
bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan
kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan
kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan
perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban
harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman
dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagaia
penerus bangsa hendaknya kita lebih
menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita
lakukan untuk menunjukkan hal tersebut
misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri
setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama
warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang
berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara
efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan
negara, seperti TNI
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar